UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
- perencanaan;
- penyelenggaraan perlindungan;
- penyelenggaraan pemberdayaan;
- pendanaan dan pembiayaan;
- pengawasan; dan
- partisipasi masyarakat.
