UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam berdasarkan asas:
kedaulatan;
kemandirian;
kebermanfaatan;
kebersamaan;
keterpaduan;
keterbukaan …
- keterbukaan;
- efisiensi-berkeadilan;
- keberlanjutan;
- kesejahteraan;
- kearifan lokal; dan
- kelestarian fungsi lingkungan hidup.
