UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
