UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
