Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam memperoleh sarana Usaha Perikanan dan sarana Usaha Pergaraman paling sedikit melalui:
- penjaminan ketersediaan sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman; dan
- pengendalian harga sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Sarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- sarana Penangkapan Ikan;
- sarana Pembudidayaan Ikan; dan
- sarana pengolahan dan pemasaran.
(3) Sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
- kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap Ikan, dan laik simpan Ikan;
- alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan;
- bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan
- air bersih dan es.
(4) Sarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
induk, benih, dan bibit;
pakan …
- pakan;
- obat Ikan;
- geoisolator;
- air bersih;
- laboratorium kesehatan Ikan;
- pupuk;
- alat pemanen;
- kapal pengangkut Ikan hidup;
- bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
- pompa air;
- kincir; dan
- keramba jaring apung.
(5) Sarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- peralatan penampungan Ikan hidup;
- peralatan penanganan Ikan;
- peralatan pengolahan hasil Perikanan;
- peralatan rantai dingin;
- peralatan pemasaran hasil Perikanan;
- alat angkut berpendingin;
- es dan/atau Garam; dan
- kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan.
(6) Sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya;
pompa air;
kincir angin;
geoisolator;
alat ukur salinitas;
mesin pemurnian atau pencucian Garam;
alat angkut sederhana;
alat iodisasi;
alat pengemas;
alat …
- alat perata tanah;
- alat ukur suhu atau termometer; dan
- alat ukur kekentalan air laut (boume-hydro-meter).
(7) Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
diutamakan berasal dari produksi dalam negeri.
