UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran, berkewajiban memelihara prasarana Usaha Perikanan atau prasarana Usaha Pergaraman yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1).
Bagian Ketiga Sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
