UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pelaku
Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 yang dibutuhkan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat
bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
