UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyediakan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- prasarana Penangkapan Ikan;
- prasarana Pembudidayaan Ikan; dan
- prasarana pengolahan dan pemasaran.
(3) Prasarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
- stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan;
- pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan Ikan;
- jalan pelabuhan dan jalan akses ke pelabuhan;
- alur sungai dan muara;
- jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan
- tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan.
(4) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
lahan dan air;
stasiun …
- stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan;
- saluran pengairan;
- jalan produksi;
- jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi;
- instalasi penanganan limbah; dan
- tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan.
(5) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- tempat pengolahan Ikan;
- tempat penjualan hasil Perikanan;
- jalan distribusi; dan
- instalasi penanganan limbah.
(6) Prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- lahan;
- saluran pengairan;
- jalan produksi;
- tempat penyimpanan Garam; dan
- kolam penampung air.
