UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Perlindungan dilakukan melalui pelaksanaan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Bagian Kedua Prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman
