UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3) Koordinasi …
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk melaksanakan strategi perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
