UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat provinsi.
(2) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan pada tingkat kabupaten/kota.
(3) Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi pedoman untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Bagian Kesatu Umum
