UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 14
BAB 3 — PERENCANAAN
Rencana perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terdiri atas:
- rencana …
- rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam nasional;
- rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam provinsi; dan
- rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam kabupaten/kota.
