UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 13
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, termasuk keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran disusun oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menghasilkan rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
