UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 12
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan perlindungan dan pemberdayaan.
(2) Strategi perlindungan dilakukan melalui:
penyediaan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
kemudahan memperoleh sarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
jaminan …
- jaminan kepastian usaha;
- jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Pergaraman;
- penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi;
- pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman;
- jaminan keamanan dan keselamatan; dan
- fasilitasi dan bantuan hukum.
(3) Strategi pemberdayaan dilakukan melalui:
- pendidikan dan pelatihan;
- penyuluhan dan pendampingan;
- kemitraan usaha;
- kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan
- penguatan Kelembagaan.
