UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 11
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang
membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
