UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.
BAB 3 — PERENCANAAN
Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan dan strategi.