UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan berdasarkan pada:
- daya dukung sumber daya alam dan lingkungan;
- potensi sumber daya Ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;
- potensi lahan dan air;
- rencana tata ruang wilayah;
- rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kebutuhan sarana dan prasarana;
- kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya setempat;
- tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
- jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
(3) Untuk …
(3) Untuk penentuan jumlah Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf j, Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berkewajiban mencantumkan pekerjaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan/atau Petambak Garam di dalam pencatatan administrasi kependudukan.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang integral dari:
- rencana pembangunan nasional;
- rencana pembangunan daerah;
- rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.
