UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan subsidi:
- bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, air bersih, dan es kepada Nelayan;
- bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya, induk, benih, bibit, pakan, dan obat Ikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil; dan
- bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada Petambak Garam Kecil.
(2) Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
subsidi diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian ...
Bagian Keempat Jaminan Kepastian Usaha
