UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 6
BAB 3 — PENCEGAHAN KONFLIK
(1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya:
- memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
- mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai;
- meredam potensi Konflik; dan
- membangun sistem peringatan dini.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Bagian Kedua Memelihara Kondisi Damai Dalam Masyarakat
