UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Konflik dapat bersumber dari:
permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya;
perseteruan . . .
- perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat beragama, antarsuku, dan antaretnis;
- sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota, dan/atau provinsi;
- sengketa sumber daya alam antarmasyarakat dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha; atau
- distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Bagian Kesatu Umum
