UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penanganan Konflik bertujuan:
- menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
- memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan;
- meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
- melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum;
- memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan
- memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
