UU
PENANGANAN KONFLIK SOSIAL
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Penanganan Konflik mencerminkan asas:
kemanusiaan;
hak asasi manusia;
kebangsaan;
kekeluargaan;
kebhinneka-tunggal-ikaan;
keadilan . . .
- keadilan;
- kesetaraan gender;
- ketertiban dan kepastian hukum;
- keberlanjutan;
- kearifan lokal;
- tanggung jawab negara;
- partisipatif;
- tidak memihak; dan
- tidak membeda-bedakan.
