UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Pasal 17
BAB 6 — PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN
BAB 6 — PENDAPATAN,
Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN