UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pidie Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
