Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah
berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya.
(4) Apabila Kabupaten Pidie tidak memenuhi
kewajibannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Pidie untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(6) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Bupati Pidie.
(7) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
