Pasal 95
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah):
- setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu
upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan
penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang
atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau;
- setiap …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan
yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak
didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
- setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).
