UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 96
(1) Dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana
dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah
pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
