Pasal 94
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah):
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya,
mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang
atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
- setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau
memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
- setiap …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan
sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); atau
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak
didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
- setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh
izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).
