Pasal 93
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pejabat …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang untuk:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang
diduga melakukan tindak pidana sumber daya air;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air;
- melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan
menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana sumber daya air;
- membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkan-
nya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan/atau
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum
melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
