Pasal 92
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi yang bergerak di bidang sumber daya air
antara lain adalah organisasi pengguna air, organisasi pemerhati masalah
air, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat bidang sumber daya
air, asosiasi profesi, dan/atau bentuk organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang sumber daya air.
Hak mengajukan gugatan pada ayat ini adalah gugatan perwakilan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar gugatan yang dilakukan oleh
organisasi hanya terbatas pada tindakan yang berkenaan dengan sumber
daya air yang menyangkut kepentingan publik dengan memohon kepada
pengadilan agar seseorang atau badan usaha diperintahkan untuk
melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan yang berkaitan dengan
keberlanjutan fungsi sumber daya air.
Yang dimaksud dengan biaya atas pengeluaran nyata adalah biaya yang
nyata-nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi penggugat.
Ayat (3)
Cukup jelas
