UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 91
Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air bertindak untuk
kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat
menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang
mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Pasal 92 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
