UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 90
Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan
sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan.
Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan
sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan.