UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 89
Sengketa mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya air antara
Pemerintah dan pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sengketa mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya air antara
Pemerintah dan pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.