UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa sumber daya air pada tahap pertama
diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh
upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(3) Upaya …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
