Pasal 87
(1) Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber
Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada
tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama
dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang
dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2) Untuk pelaksanaan koordinasi pada tingkat kabupaten/kota dapat
dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Wadah koordinasi pada wilayah sungai dapat dibentuk sesuai
dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai yang bersangkutan.
(4) Hubungan kerja antarwadah koordinasi tingkat nasional, provinsi,
kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan
koordinatif.
(5) Pedoman mengenai pembentukan wadah koordinasi pada tingkat
provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai diatur lebih lanjut
dengan keputusan menteri yang membidangi sumber daya air.
