UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 86
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2)
dilakukan oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan
sumber daya air atau dengan nama lain.
(2) Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan kebijakan
serta strategi pengelolaan sumber daya air.
(3) Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah
dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan
presiden.
Pasal 87 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
