UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 85
(1) Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral
dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk
menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.
(2) Pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan
kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik
kepentingan dalam bidang sumber daya air.
