UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 84
Ayat (1)
Bentuk peran masyarakat dalam proses perencanaan, misalnya
menyampaikan pemikiran, gagasan, dan proses pengambilan keputusan
dalam batas-batas tertentu.
Bentuk peran masyarakat dalam proses pelaksanaan yang mencakup
pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan, misalnya
sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana.
Bentuk peran masyarakat dalam proses pengawasan, misalnya
menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
