UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 83
Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air
berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan
melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan
dan pengamanan prasarana sumber daya air.
