Pasal 82
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Bentuk kerugian yang dialami sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan
sumber daya air, misalnya hilang atau berkurangnya fungsi atau hak atas
tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya
karena adanya pembangunan bendungan, bendung, tanggul, saluran, dan
bangunan prasarana pengelolaan sumber daya air lainnya.
Pemberian ganti kerugian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku meliputi ganti kerugian fisik dan/atau nonfisik terhadap pemilik
atau penggarap hak atas tanah dan/atau benda-benda lain beserta tanaman
yang berada di atasnya.
Ganti kerugian fisik dapat berupa uang, permukiman kembali, saham, atau
dalam bentuk lain.
Ganti kerugian nonfisik dapat berupa pemberian pekerjaan, atau jaminan
penghidupan lainnya yang tidak mengurangi nilai sosial ekonominya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kerugian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya
air misalnya terjadinya pemberian air yang tidak sesuai dengan jadwal
waktu, tidak sesuai dengan alokasi, dan/atau kualitas air yang tidak sesuai
dengan baku mutu.
Yang dimaksud dengan pihak yang berwenang adalah pengelola sumber
daya air dan pihak lain yang mempunyai tugas dan wewenang menerima
pengaduan terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Huruf f ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf f
Cukup jelas
