UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 81
Ketentuan mengenai pembiayaan pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan mengenai pembiayaan pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.