Pasal 80
Ayat (1)
Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
yang tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah pengguna
sumber daya air yang menggunakan air pada atau mengambil air untuk
keperluan sendiri dari sumber air yang bukan saluran distribusi.
Biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah biaya yang dibutuhkan untuk
melakukan pengelolaan sumber daya air agar sumber daya air dapat
didayagunakan secara berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan adalah
perhitungan yang memperhatikan unsur-unsur:
biaya depresiasi investasi;
amortisasi dan bunga investasi;
operasi dan pemeliharaan; dan
untuk pengembangan sumber daya air.
Ayat (4) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan nilai satuan biaya jasa pengelolaan adalah besarnya
biaya jasa pengelolaan untuk setiap unit pemanfaatan misalnya Rp per kWh
dan Rp per m3.
Kelompok pengguna misalnya: kelompok pengusaha industri rumah tangga,
kelompok pengusaha industri pabrikan, dan kelompok pengusaha air dalam
kemasan.
Yang dimaksud dengan volume dalam volume penggunaan sumber daya air
adalah jumlah penggunaan sumber daya air yang dihitung dengan satuan
m3, atau satuan luas sumber air yang digunakan, atau satuan daya yang
dihasilkan (kWh).
Tingkat kemampuan ekonomi kelompok pengguna perlu dipertimbangkan
dalam penentuan satuan biaya jasa pengelolaan mengingat adanya
perbedaan jumlah penghasilan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jenis penggunaan nonusaha adalah jenis
penggunaan air untuk kegiatan yang bertujuan tidak mencari keuntungan
misalnya pertanian rakyat, rumah tangga, dan peribadatan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dana dalam ayat ini adalah pungutan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air.
Ayat (7)
Cukup jelas
