UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 79
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) yang ditujukan untuk pengusahaan
sumber daya air yang diselenggarakan oleh koperasi, badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya
air, badan usaha lain dan perseorangan ditanggung oleh masing-
masing yang bersangkutan.
(2) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum,
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam batas-batas tertentu
dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya
air.
Pasal 80 …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
