Pasal 78
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pengelola sumber daya air, koperasi, badan usaha lain, dan
perseorangan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk
kerja sama.
(2) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam
pengelolaan sumber daya air.
(3) Pembiayaan pelaksanaan konstruksi dan operasi dan pemeliharaan
sistem irigasi diatur sebagai berikut:
- pembiayaan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pembiayaan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan
sistem irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya; dan dapat melibatkan peran serta masyarakat
petani,
- pembiayaan pelaksanaan konstruksi sistem irigasi tersier
menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah, kecuali bangunan sadap, saluran
sepanjang 50 m dari bangunan sadap, dan boks tersier serta
bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
- pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier
menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
(4) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pendayagunaan
sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas
kabupaten/kota, dan strategis nasional, pembiayaan pengelolaan-
nya ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
yang bersangkutan melalui pola kerja sama.
