Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan nyata adalah dana yang dibutuhkan
semata-mata untuk membiayai pengelolaan sumber daya air agar
pelaksanaannya dapat dilakukan secara wajar untuk menjamin
keberlanjutan fungsi sumber daya air.
Ayat (2)
Setiap jenis pembiayaan dimaksud mencakup tiga aspek pengelolaan sumber
daya air, yaitu konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,
dan pengendalian daya rusak air.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan konstruksi, termasuk di
dalamnya biaya konservasi sumber daya air.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air diperoleh dari
para penerima manfaat pengelolaan sumber daya air, baik untuk tujuan
pengusahaan sumber daya air maupun untuk tujuan penggunaan
sumber daya air yang wajib membayar.
