UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 76
Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.