UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 75
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan sumber daya air,
diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses
dan hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap
wilayah sungai.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau
pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(4) Pemerintah menetapkan pedoman pelaporan dan pengaduan
masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air.
