UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 74
(1) Pendampingan dan pelatihan bidang sumber daya air ditujukan
untuk pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan
pada wilayah sungai.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air,
menetapkan pedoman kegiatan pendampingan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan
kegiatan pengelolaan sumber daya air wajib memberikan
dukungan dan bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan
pendampingan dan pelatihan.
