UU
SUMBER DAYA AIR
Pasal 71
(1) Menteri yang membidangi sumber daya air dan menteri yang
terkait dengan bidang sumber daya air menetapkan standar
pendidikan khusus dalam bidang sumber daya air.
(2) Penyelengggaraan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggaraan pendidikan bidang sumber daya air dapat
dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun
swasta sesuai dengan standar pendidikan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
