Pasal 70
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pember-
dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya
air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja
pengelolaan sumber daya air.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan,
operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan
peran masyarakat.
(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan
upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan
berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan,
penelitian dan pengembangan, serta pendampingan.
